Ketapang -Satuan Reskrim Ketapang berhasil membekuk
dua orang pria berinisial (SAF)dan (DIM) yang diduga pelaku jambret yang beraksi di jalan H Agus Salim Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K.,Jumat 26 November 2021
Menurutnya, tadi malam(Kamis/26/11) keduanya dibekuk Personil Satuan Reskrim Polres Ketapang, beberapa jam setelah melancarkan aksi nya menjambret seorang remaja perempuan.
Peristiwa bermula pada hari kamis 25 november 2021 sekira pukul 20.30 wib, saat Korban bernama Dinda Safitri ( 21 Tahun ), remaja yang beralamat di Jalan GM Saunan Kecamatan Delta Pawan tersebut sedang berkendara sendirian di jalan Agus Salim, Setibanya di depan Masjid Agung Al Ikhlas Ketapang, dari arah belakang korban, ia dipepet sebuah kendaraan bermotor yang dikendarai oleh kedua pelaku. Tas korban yang saat itu di gantungkan di bahunya, langsung ditarik oleh pelaku.
Tas korban yang berisi sebuah handphone merek OPPO A1K warna hitam dengan nomor Imei 1869660043572073 Imei 2 869660043572065, berhasil digondol oleh kedua pelaku yang langsung kabur meninggalkan korban.
Selanjutnya, Korban yang panik langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke (SPKT) Polres Ketapang. Atas dasar laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menjelaskan, selang beberapa jam kemudian, petugas yang sudah mengantongi identitas kedua pelaku langsung melakukan upaya hukum dengan menangkap kedua pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita sebuah handphone merek OPPO A1K warna hitam dengan nomor Imei 1869660043572073 Imei 2 869660043572065 yang identik dengan handphone milik korban.
“Kita lakukan penegakan hukum dengan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebuah handphone serta sebuah sepeda motor merek Suzuki yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya,“ tegasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun(*)