Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita UtamaKabupaten BengkayangTerbaru

DAD Desa Sahan Resmi Dikukuhkan

158
×

DAD Desa Sahan Resmi Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini

Bengkayang – Desa Sahan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kemasyarakatan Desa dan Pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan, di Kantor Desa Sahan pada hari Jumat (07/06/2024)

Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Desa Sahan, Camat Seluas, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Seluas, dan Tokoh Masyarakat beserta tamu undangan

Dikatakan Camat Seluas, Radid, pihaknya mengapresiasi kegiatan pengukuhan Dewan Adat Dayak di Desa Sahan

Selain itu Pihaknya juga berharap agar pengurus Adat Desa yang berada di Kecamatan Seluas bisa bermitra dengan perangkat Desa, terutamanya Kepala Desa

“Apapun adat yang dilaksanakan di Desa ini bisa berjalan dengan baik, tidak melanggar aturan-aturan yang sudah diterapkan,” singkatnya

Sementara itu di tempat yang sama Kepala Desa Sahan, Lazarus turut menambahkan

“Lembaga adat ini memang harus kita jaga, karena lembaga adat ini berperan penting di semua Desa,” ujarnya,

“Semua permasalahan tidak luput dari namanya lembaga adat , maka dari itu kami meminta kepada lembaga adat khususnya di Desa Sahan selalu menjaga komunikasi , amanah yang diberikan oleh Desa,” sambungnya

Lebih lanjut Lazarus mengatakan, Agar ketika ada hal-hal yang memang berkaitan dengan Adat budaya tradisi Desa Sahan merekalah yang akan menyelesaikan secara hukum adat dan lain sebagainya

 

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Seluas, Matius Cambul

, Pihaknya menegaskan ke seluruh ketua adat Desa dan Dusun

“Harus jadikan adat itu sebagai panglima, karena di negara kita ini hukum kita jadikan panglima, karena Adat ini merupakan bawasan daripada hukum itu sendiri,” katanya

“Jadi hal tersebut sudah kita jalani turun-menurun sejak jaman nenek moyang kita ,” tambahnya.

Matius Cambul menghimbau kepada seluruh pengurus Dewan Adat Dayak di Kecamatan Seluas harus melakukan hukum adat yang sama

“Supaya tidak ada bisnis hukum adat,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *