Foto: istimewa
Ketapang – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo menerima audiensi dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kendawangan di ruang kerja kediamannya, Jumat (15/08/2025) siang.
Pertemuan ini membahas pengembangan Pelabuhan Kendawangan, peningkatan fasilitas, serta konektivitas transportasi laut.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Balai Pengelola Pelabuhan (BPP), KUPP, dan sejumlah pemangku kepentingan. Salah satu topik penting adalah penetapan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang memerlukan koordinasi antara bupati, gubernur dan kementerian terkait.
Bupati Alexander menegaskan, bahwa pengembangan pelabuhan harus berbasis kajian yang komprehensif, agar ke depan berdampak baik bagi ekonomi masyarakat.
“Kita tidak ingin hanya membangun tanpa perhitungan. Setiap perubahan status pelabuhan harus melalui kajian teknis yang matang, agar mampu mengakomodir potensi perdagangan, logistik, dan penumpang secara optimal,” ujarnya.
Salah satu pembahasan utama adalah pemanfaatan dermaga sepanjang 250 meter yang telah tersedia, serta rencana masuknya kapal penumpang feri dari Semarang. Pihak pengelola pelabuhan saat ini tengah memproses trayek dan mempersiapkan sarana prasarana pendukung.
Dalam kesempatan itu, isu Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) juga mengemuka. Pemerintah daerah mendorong keterlibatan tenaga kerja lokal melalui kerja sama dengan perusahaan seperti BAP dan PKBM setempat.
“Kita ingin masyarakat sekitar benar-benar merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran pelabuhan ini,” katanya
Pertemuan tersebut turut membahas status dan klasifikasi pelabuhan, perbedaan kewenangan KUPP dan KSOP, serta peluang perubahan status untuk mendukung aktivitas komersial. Pemkab Ketapang juga mengusulkan pemanfaatan lahan milik daerah di sekitar pelabuhan sebagai area parkir dan penumpukan barang guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.
Hasil audiensi menghasilkan kesepahaman awal terkait langkah koordinasi lintas instansi, termasuk penyelesaian sertifikasi lahan, penataan akses jalan masuk pelabuhan, dan pengaturan pembagian retribusi.(*)