Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita UtamaKota PontianakKriminalTerbaru

Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Dari 2024 Kasus Belum Terungkap

85
×

Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Dari 2024 Kasus Belum Terungkap

Sebarkan artikel ini

Foto: Ilustrasi 

 

PONTIANAK – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Pontianak yang kini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut disampaikan melalui media sosial pada Rabu, 23 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.

Perempuan bernama Dika (27) itu mengungkapkan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih berusia 4 tahun. Korban disebut menjadi korban perkosaan dan terinfeksi penyakit menular seksual jenis gonore.

“Tiga bulan setelah saya berangkat ke Malaysia, orang tua saya mengabarkan bahwa anak saya, Kia, dijemput oleh orang tua angkat mantan suami saya untuk menginap di rumah mereka di kawasan Pontianak Barat dengan alasan rindu,” tulis Dika dalam suratnya.

Namun, saat dikembalikan ke rumah, kondisi sang anak sangat mengkhawatirkan. Ia mengalami demam tinggi dan keluhan nyeri pada bagian kelamin. Setelah diperiksa di rumah sakit, dokter menyatakan Kia menjadi korban kekerasan seksual dan tertular penyakit gonore.

“Ibu saya baru menyadari bahwa sejak kembali dari rumah tersebut, Kia kerap menangis kesakitan saat buang air kecil, dan keluar cairan berbau dari kelaminnya,” lanjut Dika.

Menurut pengakuan anaknya, pelaku berada di wilayah Jeruju, tempat tinggal keluarga angkat mantan suaminya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Pontianak oleh pihak keluarga pada 22 Juni 2024, dan resmi menjadi laporan polisi pada 18 September 2024.

Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, belum ada perkembangan berarti. Tidak satu pun tersangka ditetapkan.

Kuasa Hukum Benarkan Surat dan Laporan Polisi

Tim Kuasa Hukum korban, Vinna Lusiana, membenarkan adanya surat terbuka tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan medis, korban yang masih balita itu positif tertular penyakit gonore akibat tindakan kekerasan seksual.

“Dokter menyatakan Kia adalah korban pemerkosaan. Bahkan pelakunya sudah disebutkan oleh korban sendiri,” ujar Vinna dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

 

 

 

Ia menyebutkan bahwa pelaporan kasus ini sudah melalui prosedur hukum dengan nomor laporan LP: STPL/B/346/IX/2024/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka, meskipun korban telah memberikan keterangan didampingi psikolog.

Vinna pun menyesalkan lambannya penanganan kasus tersebut. “Sangat miris melihat korban masih berusia di bawah lima tahun, sementara pelaku masih bebas. Kami khawatir ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Polisi: Penyelidikan Masih Berlanjut, Belum Ada Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan menyatakan bahwa pihaknya masih menangani kasus ini dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua terduga pelaku berinisial DFA dan AR. DFA disebut merupakan paman korban, sementara AR adalah abang tiri ayah korban.

Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari tiga ahli, yaitu dokter spesialis kulit dan kelamin, ahli forensik, dan psikolog, serta melakukan pemeriksaan lie detector kepada kedua terduga pelaku.

“Mereka tidak mengakui perbuatannya. Karena itu, kami terus mendalami dan mengupayakan pengungkapan kasus ini hingga tuntas,” ujar Wawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihak keluarga dan kuasa hukum korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(Tim Liputan/*/Fr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *