Pontianak – Terkait penggeledahan
Kantor BM PUPR yang dilakukan tim Penyidik Tipidkor Polda Kalbar beberapa waktu lalu.
Membuat Praktisi Hukum Tatang Suriyadi SH angkat bicara terkait penggeledahan tersebut. Kamis(1/10/2020).
Dikatakan Tatang, penggeledahan yang dilakukan oleh tim Penyidik Tipidkor Polda Kalbar di kantor BM PUPR Kalbar sebagaimana yang diberitakan,” maka saya selaku praktisi hukum merasa sangat tertarik untuk ikut berbicara dari sisi penerapan hukumnya,” ucap Tatang.
Menurut nya, jika kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, maka penggeledahan tersebut tidak Sah dan bertentangan dgn hukum, “khususnya Pasal 32 KUHAP,” jelasnya.
Lanjut nya, Pasal 32 KUHAP,”
untuk kepentingan penyidikan Penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan Undang-Undang ini,” terangnya.
Selain itu Penggeledahan harus mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. (Pasal 33 ayat 1 KUHAP).
Tatang juga mencoba menjelaskan kepada masyarakat terkait pencerahan hukum,” terlepas dari masalah apa dan siapa. Apabila
ada penggeledahan yang tidak Sah, bisa diajukan gugatan PRA PERADILAN, berdasarkan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor: 21/PUU-XII/2014,” Ucapnya.
Dijelaskan nya lagi, menurut putusan MK tersebut, bahwa Objek Pra Peradilan bukan cuma yang ditentukan oleh Pasal 77 KUHAP (Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan),” tetapi juga termasuk penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kembali kepada proses penggeledahan terhadap kantor BM PUPR Kalbar, maka jika belum ada penetapan Tersangka atas kasus yang diduga, maka prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.” Maka proses Penggeledahan nya tidak sah dan bertentangan degan hukum yang berlaku, apalagi jika penggeledahan tersebut tidak mengantongi Izin Ketua Pengadilan Negeri, dalam hal ini PN Pontianak,” tutupnya.(Red)