Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita UtamaKabupaten KetapangKriminal

Baru 4 Bulan Menjabat, Kapolres Ketapang Sikat Habis Pertambangan Ilegal

641
×

Baru 4 Bulan Menjabat, Kapolres Ketapang Sikat Habis Pertambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Foto: Petugas Gabungan di Lokasi yang Diduga Menjadi  Pertambangan Ilegal

Sumber: Humas Polres Ketapang

 

Ketapang – , Jajaran Polres Ketapang mendatangi lokasi pertambangan emas tanpa izin di lokasi Kilometer 21 Jalan Pelang – Tumbang Titi Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Kedatangan Petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan, memberikan himbauan larangan aktivitas pertambangan ilegal melalui pemasangan spanduk serta melakukan penindakan, pada Jumat, (07/02/2025) Pukul 12.30 Wib.

Kedatangan petugas gabungan langsung menyasar lokasi dan melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan PETI. Selain itu petugas juga memusnahkan peralatan tambang yang ditingal oleh para pekerja dengan membakarnya. Di lokasi tersebut. Tim gabungan yang tiba di lokasi hanya mendapati beberapa pondok kosong yang telah ditinggalkan para pekerja

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.,H., melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Polres Ketapang dan jajaran sangat gencar melakukan upaya preemtif, preventif serta represif untuk menekan penambangan liar di wilayah hukum Polres Ketapang terutama di Kecamatan Matan Hilir Selatan.

“ Dalam kegiatan kali ini, kami juga menggandeng Ketua LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) Desa Sungai Pelang Sdr Darwadi dan Personil KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Ketapang Wilayah Selatan, untuk bersama melakukan penertiban tambang liar di wilayah Desa Pelang “ Ujar AKP Helwani.

Dijelaskannya lebih jauh, Bapak Kapolres Ketapang sudah tegas memberikan arahan kepada kami personil jajaran untuk memberantas segala bentuk pertambangan emas tanpa izin (PETI), Pihaknya pun menindaklanjuti dengan menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan penambangan liar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan pencemaran sumber air, merugikan perekonomian negara serta pastinya melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Kegiatan ini pun disambut baik oleh Ketua LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) Desa Sungai Pelang Sdr Darwadi, Dirinya menyampaikan apresiasi atas langkah konkrit Polres Ketapang dalam menghentikan segala bentul pertambangan emas tanpa izin di wilayah desanya. Dirinya pun berharap dengan adanya kegiatan penertiban ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan liar.

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi kepada warga pekerja PETI, secara massive terus dilakukan Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan. Tidak hanya melalui himbauan dan sosialisasi, serangkaian upaya hukum melalui penindakan dan penyitaan alat mesin yang digunakan untuk penambangan juga telah dilakukan, Kapolsek Matan Hilir Selatan pun meminta warga dan para pekerja yang sering bekerja menambang ilegal, secara sadar untuk menghentikan perbuatannya. Apabila masih tidak mengindahkan, maka akan ditindak tegas secara prosedur hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *