Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita UtamaKabupaten Ketapang

Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi di Ketapang

106
×

Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi di Ketapang

Sebarkan artikel ini

Foto: ilustrasi

Sumber: internet

 

KETAPANG– Diduga tidak terima setalah diberitakan pekerjaan tiga rumah Dinas gunakan material bekas Kontraktor pelaksanan melakukan penganiayaan terhadap Sodara teguh Wartawan Alasannews., Jumat (23/08/2024)

Dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana jelas itu sudah perbuatan melanggar hukum dan wajib ditindak tegas oleh APH dan wajib penegak hukum dan pihak pihak terkait melakukan investigasi di proyek pembangunan tiga rumah dinas tersebut sebab patut diduga ada unsur korupsi

Dengan adanya kejadian penganiayaan Wartawan di Kabupaten Ketapang, Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar angkat bicara

Menurutnya, Perilaku tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pelaksana terhadap sodara teguh tidak akan di biarkan begitu saja oleh semua kantor redaksi media grup dan kuasa hukum serta pengamat kita akan tempuh jalur hukum

“Sebab sudah jelas siapa pun orang nya yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku,” ujar
Herman Hofi Munawar

“Di negara kita apa lagi oknum pengusaha Jagan mereka semua perut mereka degan kekuasan uang mereka kepada siapapun itu,” sambungnya

Masih terang pengamat pelaku penganiayaan sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum degan melakukan tindakan kekerasan seusai UU yang berbunyi sebagi berikut : Pasal 358 KUHP mengatur bahwa pelaku pengeroyokan yang dengan sengaja ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang melibatkan beberapa orang, selain bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, juga dapat dihukum.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan jika perkelahian atau penyerangan tersebut mengakibatkan luka berat, dan maksimal 4 tahun jika terjadi korban jiwa.

Pasal 262 UU 1/2023 juga mengatur bahwa barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Di tempat terpisah Jono Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju juga menerangkan,
Tim kuasa hukum kantor redaksi media grup minta dengan tegas segera oknum tersebut bertanggung jawab dan meminta maaf secara tertulis di publik melalui pablis media kalau tidak akan kita ambil langkah hukum degan bukti bukti data di lapangan yang di publikasi kan media,

“Berdasarkan UUD 45 media sebagai pilar kempat dan PP /40 Tahun 1999 jadi Jagan semena mena pihak kontraktor CV HAFIDZ HANIEF PERKASA /CV.ARACHMI BAITUL kepada wartwan atau pun masyarakat sebagai kontrol sosial sebab jelas aturan UU keterbukaan publik,” tegas Jono Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *