Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Kubu Raya

TPP Mengklarifikasi Terkait Ricuhnya Musorkab V KONI KKR

66
×

TPP Mengklarifikasi Terkait Ricuhnya Musorkab V KONI KKR

Sebarkan artikel ini

Foto: istimewa

 

Kubu Raya – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kubu Raya memberikan klarifikasi terkait ricuhnya Musorkab V KONI Kabupaten Kubu Raya yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dikatakan Ketua TPP Caketum KONI Kubu Raya, Nunung Wijayanto memastikan, bahwa berbagai isu yang beredar di masyarakat tidak sesuai fakta.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, klarifikasi ini penting disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan insan olahraga serta tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

“Kami memandang perlu menyampaikan kronologi lengkap, karena sudah berkembang opini yang tidak benar dan berpotensi merugikan TPP,” kata Nunung, Senin (9/2/2026).

Nunung menerangkan, proses penjaringan telah diumumkan sejak 12 Januari 2026, dengan pendaftaran dibuka pada 13 hingga 27 Januari 2026.

Tahapan verifikasi dilakukan 28 Januari, pengumuman hasil pada 29 Januari, masa tenang 30 hingga 31 Januari, dan Musorkab dijadwalkan 1 Februari 2026.

Awalnya, salah satu syarat pencalonan adalah tidak sedang menjabat pimpinan partai politik.

Namun, setelah koordinasi dengan KONI Provinsi Kalbar, persyaratan tersebut akhirnya dihapus.

Dalam proses pendaftaran, bakal calon Joko Ariyanto menyerahkan berkas pada 15 Januari 2026, sementara Zulkarnain mengambil formulir pada 19 Januari dan menyerahkan berkas pada 23 Januari 2026.

Nunung menegaskan, bahwa mekanisme penjaringan telah disampaikan langsung kepada Zulkarnain dan dituangkan dalam berita acara.

Namun, memasuki masa akhir pendaftaran, tim sukses Zulkarnain beberapa kali mendatangi TPP dengan keberatan soal mekanisme serta menjanjikan tambahan dukungan cabang olahraga (cabor).

“Hingga batas waktu penutupan pukul 15.00 WIB pada 27 Januari 2026, dukungan tambahan tersebut tak kunjung diserahkan,” ujarnya

Pada tahap verifikasi 28 Januari 2026, TPP menyatakan Joko Ariyanto lolos sebagai calon dengan dukungan sah dari 17 cabor.

Sementara Zulkarnain dinyatakan tidak lolos, karena hanya mengantongi tujuh dukungan sah dari total 14 surat yang diserahkan.

Enam cabor dinyatakan tidak memenuhi syarat, mulai dari belum dilantik, masa kepengurusan habis, surat dukungan tidak asli, hingga ditandatangani sekretaris.

Selain itu, TPP juga menolak tambahan dukungan Perbakin yang diserahkan pada 28 Januari karena sudah melewati batas waktu pendaftaran.

Sehari kemudian, tim Zulkarnain kembali menyerahkan SK dari tiga cabor: Binaraga, Muaythai, dan Perbakin

Namun, setelah ditelusuri, TPP menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari dualisme kepengurusan Perbakin Kalbar, SK Pengprov PBFI yang sudah lama kedaluwarsa, hingga SK Muaythai yang berubah hingga tiga kali dalam dua jam dan memuat kesalahan fatal.

“Kesimpulannya, Zulkarnaen tidak lolos karena tidak memenuhi syarat minimal 30 persen dukungan dari total 32 cabor,” tegas Nunung.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Musorkab V, Suharto, mengatakan pihaknya sebenarnya telah siap melaksanakan Musorkab pada 1 Februari 2026.

Namun, surat penundaan dari KONI Provinsi baru diterima sekitar pukul 23.00 WIB pada malam sebelumnya.

“Pagi harinya semua sudah siap, peserta sudah registrasi. Tapi karena terjadi keributan dan ada surat penundaan dari KONI Provinsi, kami menghormati keputusan itu,” jelas Suharto

Ia menegaskan, karena penundaan berasal dari KONI Provinsi, maka pihak provinsi yang harus menentukan kelanjutan Musorkab.

“Ini jadi dilema, karena masa tugas kami sebagai SC juga tinggal menghitung hari,” tambahnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum KONI Kubu Raya, Rusdi, menegaskan bahwa hak suara dalam Musorkab hanya dimiliki cabor yang sah sebagai anggota KONI, yakni yang kepengurusannya mendapat rekomendasi KONI sesuai AD/ART.

Kalau ada cabor langsung ke pengprov tanpa rekomendasi KONI kabupaten, itu tidak dianggap anggota dan tidak punya hak suara,” kata Rusdi.

Ia menegaskan, rekomendasi pihak lain di luar mekanisme KONI tidak bisa dijadikan dasar.

“Kami tetap berpatokan pada AD/ART. Tanpa rekomendasi KONI, otomatis tidak punya hak suara,” tutupnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *