Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

Polda Kalbar Tindak Tegas Peti di Kalbar, 31 Kasus Berhasil Diungkap

16
×

Polda Kalbar Tindak Tegas Peti di Kalbar, 31 Kasus Berhasil Diungkap

Sebarkan artikel ini

Foto:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama Humas Polda Kalbar Menggelar Konferensi Pers

 

Kalimantan Barat — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pada Senin, 29 Desember 2025, untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Juli hingga Desember 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, AKBP Prinanto, menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir aparat kepolisian telah menangani sedikitnya 31 perkara PETI yang tersebar di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat.

“Selama enam bulan terakhir, mulai Juli sampai Desember 2025, pengungkapan kasus PETI terus dilakukan dan para tersangka sudah ditetapkan,” kata Prinanto di hadapan awak media. Senin (29/2025)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menjadi garda terdepan dalam penanganan perkara tersebut. Melalui Kabagbinopsnal Ditkrimsus Polda Kalbar, AKBP Ya Muhammad Ilyas, kepolisian menjelaskan bahwa dari total 31 perkara, tujuh di antaranya ditangani langsung oleh Ditkrimsus, sementara sisanya diproses oleh Polres jajaran.

“Sepuluh tersangka yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar masing-masing berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N,” ujar Ilyas. Perkara-perkara itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor 367 Romawi Tahun 2025.

Tambang Ilegal Menyebar di Sejumlah Wilayah
Lokasi penindakan tersebar di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; sejumlah titik di Kabupaten Ketapang; Desa Semarang di Kecamatan Simpang Dua; Dusun Tinggalan II di Desa Sukamaju, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi; serta aliran sungai di wilayah Sanggau.

Polisi menyita beragam peralatan tambang, antara lain dua unit ekskavator, satu set mesin dompeng, karpet penyaring emas, timbangan digital, buku catatan operator, serta material hasil tambang. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktivitas PETI dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran sungai, kerusakan lahan, serta konflik sosial dengan masyarakat sekitar.
Tantangan Penegakan Hukum
AKBP Ya Muhammad Ilyas menyebut penanganan PETI menghadapi tantangan geografis dan sosial. Lokasi yang sulit dijangkau dan faktor ekonomi masyarakat menjadi kendala utama.

“Kami berkomitmen menindak tegas, namun juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk solusi jangka panjang,” katanya.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik PETI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *