Foto: Wakil Ketua Bapemperda DPRD KKU, H Alias (kanan) di acara penandatanganan MoU DPRD KKU dengan Kantor Kanwil Kemenhum Kalbar di Pontianak, Kamis, 13 Maret 2025.
Sukadana – DPRD Kabupaten Kayong Utara (KKU) menandatangani nota kesepakatan dan kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenhum) Kalimantan Barat. Bertempat di kantor Kanwil Kemenhum di jalan Karel Satsuit Tubun kota Pontianak, Kamis, 13 Maret 2025.
“MoU antara DPRD KKU dengan Kanwil Kemenhum di Pontianak ini, tentang Fasilitasi Pembentukan Hukum Daerah. Kami hadir bersama Ketua DPRD KKU, Surya Aditya dan Ketua Bapemperda KKU, Asnawi,” demikian disampaikan H Alias, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KKU.
Legislator daerah pemilihan Teluk Batang dan Seponti, H Alias dari PKB ini menambahkan, sejumlah anggota Bapemperda DPRD KKUjuga hadir dalam MoU tersebut. Sedangkan pihak Kantor Kanwil Kemenhum Kalbar di Pontianak, dipimpin langsung ketuanya, Jonny Pesta Simamora SIP M.Si.
“Pembentukan produk hukum daerah dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Menjamin penegakan dan kepastikan hukum, serta perlindungan hak dan kewajiban bagi segenap rakyat Indonesia, berdasarkan UUD 1945,” ungkap H Alias.
Ia menerangkan pihak DPRD KKU dan Kantor Kanwil Kemenhum Kalbar, bersama-sama mewujudkan pembangunan hukum di daerah, sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang dapat disinergikan.
“MoU ini membuat proses pembentukan produk hukum daerah, DPRD KKU dapat mengikutsertakan Kanwil Kemenhum Kalbar. Meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam proses pembentukan hukum daerah. Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan daerah sebagai produk hukum inisiatif DPRD KKU,” papar H Alias.
Dikatakannya nota kesepakatan ini bertujuan untuk menyusun produk hukum daerah, sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2011 (UU 12/2011) sebagaimana diubah UU 13/2022, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi fasilitasi penyusunan naskah akademik, perencanaan pembentukan peraturan daerah, dan rancangan produk hukum daerah. Kemudian pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah. Pembahasan dan penyelarasan naskah akademik. Sosialisasi, kajian, analisis, dan evaluasi produk hukum daerah,” tutur H Alias.
Dipaparkannya nota kesepakatan ini, DPRD KKU diwakili Ketua Bapemperda DPRD KKU atau pejabat yang berwenang di DPRD KKU. Sedangkan pihak Kanwil Kemenhum Kalbar diwakili Kepala Divisi Peraturan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
“Nota kesepakatan ini berlaku selama lima tahun ke depan, sejak Maret 2025 ini. Pihak DPRD KKU dan Kantor Kanwil Kemenhum Kalbar dapat mengevaluasi secara bersama, guna dijadikan bahan masukan dalam pelaksanaan program kerja selanjutnya. Pelaksanaan nota kesepakatan ini, tidak terpengaruh dengan terjasinya pergantian pimpinan di DPRD KKU maupun Kantor Kanwil Kemenhum Kalbar,” kupas H Alias. (r)