Pontianak, Relasi Publik- Acara pelaksanaan peradilan penarikan pusaka yang berlangsung di rumah radank,
Sabtu (22/08/2020)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua DAD provinsi Kalbar Ir. Jakius Sinyor, ketua DAD kota Pontianak Sekundus, S.Sos,MM, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Dikatakan Sekundus, Benda pusaka yang dianggap sakral di Rumah Radank diketahui ternyata bukan benda yang sakral, Kita melakukan adat ini tujuannya untuk menyejukan dan mendamaikan supaya dalam acara ini tidak ada lagi keributan- keributan seperti antar suku yang terdiri dari berbagai element.
Sementara itu
Ir .Jakius Sinyor selaku ketua DAD Kalimantan Barat juga menjelaskan, Kepada kita semua siapapun kita yang berada di tempat tanah atau bumi di pijak, disitulah peran dijunjung siapapun harus dihargai, jangan semena – mena kita harus permisi kalau ini tempatnya
” Contoh orang masuk rumah kita maka kita harus permisi terlebih dahulu.”Ucap nya.
Selain itu Ir .Jakius Sinyor,
mengucapkan terimakasih banyak kepada ketua DAD kota Pontianak yang telah menyiapakan acara ini baik secara ritual maupun teknis.(IMAS)
Post Views: 422