Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SintangKriminalTerbaru

Polres Sintang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

1404
×

Polres Sintang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Sebarkan artikel ini

Foto: istimewa

 

Sintang – 1,7 ons Narkotika jenis Shabu dimusnahkan jajaran Polres Sintang pada hari Kamis (6/10/2022)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Polres Sintang sekaligus menggelar Press Release pengungkapan tindakan pidana peredaran narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Sintang.

Dihadir unsur-unsur terkait seperti Kejaksaan Negeri Sintang dan BNN Sintang.

Pada press release pengungkapan tersebut, Kapolres Sintang menyebutkan terdapat 3 (tiga) kasus yang ditangani oleh pihaknya dengan masing-masing tersangka yakni ES, H dan Y.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sintang ketiga tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi berbeda dimulai dari ES yang diamankan Kepolisian setelah dilakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka yang mengakui dirinya mendapatkan barang tersebut dari ES.

Selanjutnya untuk tersangka H diamankan Kepolisian setelah adanya informasi terkait seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Pontianak dan akan diedarkan di Kabupaten Sintang.

Adapun sama seperti sebelumnya tersangka Y diamankan setelah Kepolisian mendapati informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis shabu sehingga pada saat penangkapan tak hanya tersangka Y, kepolisian juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial W.

Dari tangan ketiga tersangka ini Polres Sintang mengamankan barang bukti dengan total kurang lebih 170 gram (1,7 ons) yang masing-masing merupakan barang bukti dari tersangka ES 10,04 gram, tersangka H 41,61 gram dan tersangka Y 118,36 gram.

Lebih lanjut pasal yang dipersangkakan pada ketiga tersangka ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak berhenti disitu saja usai melaksanakan Press Release pengungkapan, secara langsung Kapolres Sintang didampingi unsur terkait yakni Kejaksaan Negeri dan BNN melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis shabu.

“Sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka yang sudah kita amankan seberat kurang lebih 1,7 ons adapun untuk barang bukti ini akan langsung kita musnahkan,” ungkapnya

Kapolres Sintang juga menyatakan pemusnahan narkotika ini merupakan komitmen pihaknya serta unsur terkait dalam menangani peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.

“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkotika, kami juga berharap kerjasama seluruh masyarakat terkait pemberantasan narkoba ini agar jika mendapati atau bahkan melihat adanya aktifitas peredaran narkotika untuk segera melaporkan kepada pihak terkait sehingga hal tersebut bisa langsung kita tindak lanjuti,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *