<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal Arsip - Relasi Publik Kalbar</title>
	<atom:link href="https://kalbar.relasipublik.com/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kalbar.relasipublik.com/category/kriminal/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Oct 2026 12:31:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://kalbar.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Kriminal Arsip - Relasi Publik Kalbar</title>
	<link>https://kalbar.relasipublik.com/category/kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>1 Anggota DPRD Ditangkap Polisi  Gegara Bakar Lahan</title>
		<link>https://kalbar.relasipublik.com/berita/5170/1-anggota-dprd-ditangkap-polisi-gegara-bakar-lahan/</link>
					<comments>https://kalbar.relasipublik.com/berita/5170/1-anggota-dprd-ditangkap-polisi-gegara-bakar-lahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Kalbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2026 12:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Mempawah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kalbar.relasipublik.com/?p=5170</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto: Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah, Iptu...</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/berita/5170/1-anggota-dprd-ditangkap-polisi-gegara-bakar-lahan/">1 Anggota DPRD Ditangkap Polisi  Gegara Bakar Lahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Foto: Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura</p></blockquote>
<p><strong>MEMPAWAH</strong> – Seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat berinisial C ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dalam kasus dugaan pembakaran lahan. Penyidik Polres Mempawah kini menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.</p>
<p>Penahanan tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto, Selasa, 20 Oktober 2026.</p>
<p>“Iya benar, tersangka berinisial C sudah kita lakukan penahanan atas kasus dugaan pembakaran lahan. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” kata Eric.</p>
<p>Ia mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. Setelah dinyatakan rampung, berkas tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>“Saat ini penyidik sedang mempersiapkan dan melengkapi berkas perkara hasil pemeriksaan. Setelah seluruh berkas rampung, secepatnya akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan pembakaran lahan tersebut ramai beredar di media sosial. Lahan yang terbakar disebut merupakan milik tersangka.</p>
<p>Perkara tersebut turut menjadi sorotan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi persoalan di Kalimantan Barat. Kebakaran lahan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat.</p>
<p>Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai prosedur. Selanjutnya, kelengkapan berkas perkara akan diteliti oleh jaksa sebelum perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<blockquote><p>Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ril)</p></blockquote>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/berita/5170/1-anggota-dprd-ditangkap-polisi-gegara-bakar-lahan/">1 Anggota DPRD Ditangkap Polisi  Gegara Bakar Lahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kalbar.relasipublik.com/berita/5170/1-anggota-dprd-ditangkap-polisi-gegara-bakar-lahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Geledah KSOP Ketapang, Imbas Dugaan Kasus Korupsi PT. Laman Mining</title>
		<link>https://kalbar.relasipublik.com/berita-utama/4576/kejaksaan-geledah-ksop-ketapang-imbas-dugaan-kasus-korupsi-pt-laman-mining/</link>
					<comments>https://kalbar.relasipublik.com/berita-utama/4576/kejaksaan-geledah-ksop-ketapang-imbas-dugaan-kasus-korupsi-pt-laman-mining/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Kalbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2026 07:51:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kalbar.relasipublik.com/?p=4576</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto; Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Saat Menggeledah...</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/berita-utama/4576/kejaksaan-geledah-ksop-ketapang-imbas-dugaan-kasus-korupsi-pt-laman-mining/">Kejaksaan Geledah KSOP Ketapang, Imbas Dugaan Kasus Korupsi PT. Laman Mining</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Foto; Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Saat Menggeledah KSOP Ketapang</p>
<p>Sumber: Kejaksaan Tinggi</p>
<p>&nbsp;</p></blockquote>
<p><strong>Ketapang</strong> &#8211; Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang berlanjut hingga hari ini Selasa (06/01/2026) dari pukul. 09.00 wib sampai dengan 12.30 wib. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor, pertambangan bauksit PT Laman Mining.</p>
<p>Tim penyidik diketahui memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan ekspor bauksit.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut.<br />
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan<br />
perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor.&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan bahwa ada sejumlah dokumen terkait yang diamankan yang langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan.<br />
“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” tambahnya.</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/berita-utama/4576/kejaksaan-geledah-ksop-ketapang-imbas-dugaan-kasus-korupsi-pt-laman-mining/">Kejaksaan Geledah KSOP Ketapang, Imbas Dugaan Kasus Korupsi PT. Laman Mining</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kalbar.relasipublik.com/berita-utama/4576/kejaksaan-geledah-ksop-ketapang-imbas-dugaan-kasus-korupsi-pt-laman-mining/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda  Kalbar Tangkap 10 Tersangka Kasus PETI, Komitmen Tidak Akan Memberikan Ruang Praktek PETI</title>
		<link>https://kalbar.relasipublik.com/kriminal/4570/polda-kalbar-tangkap-10-tersangka-kasus-peti-komitmen-tidak-akan-memberikan-ruang-praktek-peti/</link>
					<comments>https://kalbar.relasipublik.com/kriminal/4570/polda-kalbar-tangkap-10-tersangka-kasus-peti-komitmen-tidak-akan-memberikan-ruang-praktek-peti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Kalbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jan 2026 10:36:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kalbar.relasipublik.com/?p=4570</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto : Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit...</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/kriminal/4570/polda-kalbar-tangkap-10-tersangka-kasus-peti-komitmen-tidak-akan-memberikan-ruang-praktek-peti/">Polda  Kalbar Tangkap 10 Tersangka Kasus PETI, Komitmen Tidak Akan Memberikan Ruang Praktek PETI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Foto : Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto,</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pontianak</strong> – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolda Kalbar, Rabu siang (31/12/2025).</p>
<p>Dengan nada bicara yang tegas, jenderal bintang dua ini menepis anggapan bahwa tambang emas ilegal dilakukan masyarakat semata-mata demi memenuhi kebutuhan dasar atau &#8220;urusan perut&#8221;.</p>
<p>Irjen Pipit menyoroti penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam aktivitas PETI sebagai bukti bahwa pelaku utama pertambangan ilegal adalah orang-orang bermodal besar.</p>
<p>&#8220;Mengirim peralatan semua pakai ekskavator. Jadi saya tidak percaya dengan kata-kata orang. Orang yang melakukan penambangan (dengan alat berat) itu adalah orang kaya. Kalau orang kaya mengaku miskin, itu adalah serakah, dia tidak puas,&#8221; tegas Kapolda di hadapan awak media.</p>
<p>Ia menambahkan, dalih urusan perut adalah kebohongan jika di baliknya terdapat mobilisasi alat berat yang memerlukan biaya besar. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan petani yang bersyukur meski berpendapatan kecil.</p>
<p>Selain masalah hukum, Kapolda sangat mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan jangka panjang. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam proses tambang emas ilegal mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsi ikan dan air dari aliran sungai.</p>
<p>“Bayangkan makan ikan yang di dalamnya ada kandungan sianida dan merkuri. Berapa anak-anak kita yang stunting? Stunting itu bukan hanya badannya, otaknya juga ikut stunting. Inilah mengapa saya perintahkan anggota untuk melakukan penegakan hukum,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti kerusakan struktur tanah yang dibalik secara paksa, sehingga lahan subur (topsoil) hilang dan tidak bisa lagi ditanami komoditas produktif seperti jagung atau kedelai.</p>
<p>Kapolda juga mengibaratkan risiko kerusakan bawah tanah Kalbar dengan tragedi Lapindo jika pengerukan liar terus dibiarkan. Baginya, melindungi alam adalah tanggung jawab moral kepada Tuhan dan generasi mendatang.</p>
<p>&#8220;Saya tidak peduli jika di-framing sebagai oknum yang melindungi penjahat. Yang penting niat saya sudah sampaikan di hadapan Allah SWT. Barang milik Tuhan di dalam perut bumi itu diganggu-ganggu, pertanyaannya itu hanya memperkaya berapa orang saja,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Pihaknya memastikan akan tetap keras menolak segala bentuk kompromi terhadap aktivitas PETI demi menjaga keselamatan ekosistem dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat.</p>
<p>Sementara itu beberapa waktu lalu.(29/12) Ditkrimsus Polda Kalbar memalui konferensi pers nya, Polda Kalbar berhasil mengungkap 31 Kasus PETI Selama Juli–Desember 2025, Sepuluh orang telah ditetapkan Tersangka</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, AKBP Prinanto, menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir aparat kepolisian telah menangani sedikitnya 31 perkara PETI yang tersebar di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat.</p>
<p>“Selama enam bulan terakhir, mulai Juli sampai Desember 2025, pengungkapan kasus PETI terus dilakukan dan para tersangka sudah ditetapkan,” kata Prinanto di hadapan awak media. Senin (29/2025)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di tempat yang sama Kabagbinopsnal Ditkrimsus Polda Kalbar AKBP Ya Muhammad Ilyas membenarkan pengungkapan kasus tersebut</p>
<p>“Sepuluh tersangka yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar masing-masing berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N,” ujar Ilyas. Perkara-perkara itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor 367 Romawi Tahun 2025.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/kriminal/4570/polda-kalbar-tangkap-10-tersangka-kasus-peti-komitmen-tidak-akan-memberikan-ruang-praktek-peti/">Polda  Kalbar Tangkap 10 Tersangka Kasus PETI, Komitmen Tidak Akan Memberikan Ruang Praktek PETI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kalbar.relasipublik.com/kriminal/4570/polda-kalbar-tangkap-10-tersangka-kasus-peti-komitmen-tidak-akan-memberikan-ruang-praktek-peti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Kalbar Tindak Tegas Peti di Kalbar, 31 Kasus Berhasil Diungkap</title>
		<link>https://kalbar.relasipublik.com/kriminal/4566/polda-kalbar-tindak-tegas-peti-di-kalbar-31-kasus-berhasil-diungkap/</link>
					<comments>https://kalbar.relasipublik.com/kriminal/4566/polda-kalbar-tindak-tegas-peti-di-kalbar-31-kasus-berhasil-diungkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Kalbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 16:02:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kalbar.relasipublik.com/?p=4566</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama Humas Polda...</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/kriminal/4566/polda-kalbar-tindak-tegas-peti-di-kalbar-31-kasus-berhasil-diungkap/">Polda Kalbar Tindak Tegas Peti di Kalbar, 31 Kasus Berhasil Diungkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Foto:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama Humas Polda Kalbar Menggelar Konferensi Pers</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kalimantan</strong> Barat — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pada Senin, 29 Desember 2025, untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Juli hingga Desember 2025.</p>
<p>Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, AKBP Prinanto, menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir aparat kepolisian telah menangani sedikitnya 31 perkara PETI yang tersebar di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat.</p>
<p>“Selama enam bulan terakhir, mulai Juli sampai Desember 2025, pengungkapan kasus PETI terus dilakukan dan para tersangka sudah ditetapkan,” kata Prinanto di hadapan awak media. Senin (29/2025)</p>
<p>Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menjadi garda terdepan dalam penanganan perkara tersebut. Melalui Kabagbinopsnal Ditkrimsus Polda Kalbar, AKBP Ya Muhammad Ilyas, kepolisian menjelaskan bahwa dari total 31 perkara, tujuh di antaranya ditangani langsung oleh Ditkrimsus, sementara sisanya diproses oleh Polres jajaran.</p>
<p>“Sepuluh tersangka yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar masing-masing berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N,” ujar Ilyas. Perkara-perkara itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor 367 Romawi Tahun 2025.</p>
<p>Tambang Ilegal Menyebar di Sejumlah Wilayah<br />
Lokasi penindakan tersebar di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; sejumlah titik di Kabupaten Ketapang; Desa Semarang di Kecamatan Simpang Dua; Dusun Tinggalan II di Desa Sukamaju, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi; serta aliran sungai di wilayah Sanggau.</p>
<p>Polisi menyita beragam peralatan tambang, antara lain dua unit ekskavator, satu set mesin dompeng, karpet penyaring emas, timbangan digital, buku catatan operator, serta material hasil tambang. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta.</p>
<p>Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p>Aktivitas PETI dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran sungai, kerusakan lahan, serta konflik sosial dengan masyarakat sekitar.<br />
Tantangan Penegakan Hukum<br />
AKBP Ya Muhammad Ilyas menyebut penanganan PETI menghadapi tantangan geografis dan sosial. Lokasi yang sulit dijangkau dan faktor ekonomi masyarakat menjadi kendala utama.</p>
<p>“Kami berkomitmen menindak tegas, namun juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk solusi jangka panjang,” katanya.</p>
<p>Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik PETI.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/kriminal/4566/polda-kalbar-tindak-tegas-peti-di-kalbar-31-kasus-berhasil-diungkap/">Polda Kalbar Tindak Tegas Peti di Kalbar, 31 Kasus Berhasil Diungkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kalbar.relasipublik.com/kriminal/4566/polda-kalbar-tindak-tegas-peti-di-kalbar-31-kasus-berhasil-diungkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Dari 2024 Kasus Belum Terungkap</title>
		<link>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4310/bocah-4-tahun-diduga-jadi-korban-pemerkosaan-dari-2024-kasus-belum-terungkap/</link>
					<comments>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4310/bocah-4-tahun-diduga-jadi-korban-pemerkosaan-dari-2024-kasus-belum-terungkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Kalbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 02:12:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kalbar.relasipublik.com/?p=4310</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto: Ilustrasi  &#160; PONTIANAK – Seorang Tenaga Kerja...</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4310/bocah-4-tahun-diduga-jadi-korban-pemerkosaan-dari-2024-kasus-belum-terungkap/">Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Dari 2024 Kasus Belum Terungkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Foto: Ilustrasi </strong></p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>PONTIANAK</strong> – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Pontianak yang kini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut disampaikan melalui media sosial pada Rabu, 23 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.</p>
<p>Perempuan bernama Dika (27) itu mengungkapkan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih berusia 4 tahun. Korban disebut menjadi korban perkosaan dan terinfeksi penyakit menular seksual jenis gonore.</p>
<p>“Tiga bulan setelah saya berangkat ke Malaysia, orang tua saya mengabarkan bahwa anak saya, Kia, dijemput oleh orang tua angkat mantan suami saya untuk menginap di rumah mereka di kawasan Pontianak Barat dengan alasan rindu,” tulis Dika dalam suratnya.</p>
<p>Namun, saat dikembalikan ke rumah, kondisi sang anak sangat mengkhawatirkan. Ia mengalami demam tinggi dan keluhan nyeri pada bagian kelamin. Setelah diperiksa di rumah sakit, dokter menyatakan Kia menjadi korban kekerasan seksual dan tertular penyakit gonore.</p>
<p>“Ibu saya baru menyadari bahwa sejak kembali dari rumah tersebut, Kia kerap menangis kesakitan saat buang air kecil, dan keluar cairan berbau dari kelaminnya,” lanjut Dika.</p>
<p>Menurut pengakuan anaknya, pelaku berada di wilayah Jeruju, tempat tinggal keluarga angkat mantan suaminya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Pontianak oleh pihak keluarga pada 22 Juni 2024, dan resmi menjadi laporan polisi pada 18 September 2024.</p>
<p>Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, belum ada perkembangan berarti. Tidak satu pun tersangka ditetapkan.</p>
<p>Kuasa Hukum Benarkan Surat dan Laporan Polisi</p>
<p>Tim Kuasa Hukum korban, Vinna Lusiana, membenarkan adanya surat terbuka tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan medis, korban yang masih balita itu positif tertular penyakit gonore akibat tindakan kekerasan seksual.</p>
<p>“Dokter menyatakan Kia adalah korban pemerkosaan. Bahkan pelakunya sudah disebutkan oleh korban sendiri,” ujar Vinna dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menyebutkan bahwa pelaporan kasus ini sudah melalui prosedur hukum dengan nomor laporan LP: STPL/B/346/IX/2024/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka, meskipun korban telah memberikan keterangan didampingi psikolog.</p>
<p>Vinna pun menyesalkan lambannya penanganan kasus tersebut. “Sangat miris melihat korban masih berusia di bawah lima tahun, sementara pelaku masih bebas. Kami khawatir ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi pengungkapan kasus ini,” tegasnya.</p>
<p>Polisi: Penyelidikan Masih Berlanjut, Belum Ada Tersangka</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan menyatakan bahwa pihaknya masih menangani kasus ini dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua terduga pelaku berinisial DFA dan AR. DFA disebut merupakan paman korban, sementara AR adalah abang tiri ayah korban.</p>
<p>Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari tiga ahli, yaitu dokter spesialis kulit dan kelamin, ahli forensik, dan psikolog, serta melakukan pemeriksaan lie detector kepada kedua terduga pelaku.</p>
<p>“Mereka tidak mengakui perbuatannya. Karena itu, kami terus mendalami dan mengupayakan pengungkapan kasus ini hingga tuntas,” ujar Wawan.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihak keluarga dan kuasa hukum korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(<strong>Tim Liputan/*/Fr)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4310/bocah-4-tahun-diduga-jadi-korban-pemerkosaan-dari-2024-kasus-belum-terungkap/">Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Dari 2024 Kasus Belum Terungkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4310/bocah-4-tahun-diduga-jadi-korban-pemerkosaan-dari-2024-kasus-belum-terungkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gegara tak Direstui, Mantan Pacar Sebar Video Asusila</title>
		<link>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4301/gegara-tak-direstui-mantan-pacar-sebar-video-asusila/</link>
					<comments>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4301/gegara-tak-direstui-mantan-pacar-sebar-video-asusila/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Kalbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 01:38:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kayong Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kalbar.relasipublik.com/?p=4301</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto: Ilustrasi Sumber: Polres Kayong Utara &#160; Kayong...</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4301/gegara-tak-direstui-mantan-pacar-sebar-video-asusila/">Gegara tak Direstui, Mantan Pacar Sebar Video Asusila</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Foto: Ilustrasi</p>
<p>Sumber: Polres Kayong Utara</p>
<p>&nbsp;</p></blockquote>
<p><strong>Kayong Utara</strong> – Unit Buser Satreskrim Polres Kayong Utara mengamankan seorang lelaki paruh baya yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila melalui media sosial. Video tersebut memperlihatkan adegan hubungan intim antara pelaku dan korban, yang dikirimkan kepada kerabat dan saudara korban, Pada Hari Rabu, ( 30-07-2025 )</p>
<p>Pelaku diduga dengan sengaja mentransmisikan video pribadi yang bersifat asusila ke berbagai akun media sosial dan kontak pribadi keluarga korban, Aksi itu dilakukan sebagai bentuk pelampiasan sakit hati, karena hubungan asmara pelaku dan korban tidak direstui oleh pihak keluarga korban.</p>
<p>Pelaku adalah seorang pria paruh baya Berinisial AM, sedangkan korban adalah mantan pasangan dari pelaku. Dalam laporan polisi, korban melaporkan bahwa video tersebut disebarluaskan tanpa izin dan telah menyebabkan keresahan serta rasa malu bagi dirinya dan keluarganya.</p>
<p>Peristiwa penyebaran diketahui terjadi pada akhir Juni 2025, sementara penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, oleh Unit Buser Satreskrim Polres Kayong Utara di wilayah Kabupaten Ketapang.</p>
<p>Motif pelaku adalah sakit hati karena hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh keluarga korban. Pelaku kemudian nekat menyebarkan video intim mereka dengan harapan membuat korban malu atau mendapatkan perhatian.</p>
<p>Polres Kayong Utara telah mengamankan sebuah unit handphone merk OPPO A12 warna biru yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.</p>
<p>Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).</p>
<p>Saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kayong Utara masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk menyebarkan video juga telah diamankan untuk keperluan digital forensik.</p>
<p>Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten pribadi bermuatan asusila dalam bentuk apa pun, karena selain merugikan pihak lain, hal tersebut juga merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung penjara.(<strong>Rilis Polres KKU</strong>)</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4301/gegara-tak-direstui-mantan-pacar-sebar-video-asusila/">Gegara tak Direstui, Mantan Pacar Sebar Video Asusila</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4301/gegara-tak-direstui-mantan-pacar-sebar-video-asusila/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pria Bawa Sabu Terjaring Oprasi Pekat Polisi</title>
		<link>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4056/dua-pria-bawa-sabu-terjaring-oprasi-pekat-polisi/</link>
					<comments>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4056/dua-pria-bawa-sabu-terjaring-oprasi-pekat-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Kalbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 05:33:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kalbar.relasipublik.com/?p=4056</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto: Dua Orang Tersangka Beserta Barang Bukti Berhasil...</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4056/dua-pria-bawa-sabu-terjaring-oprasi-pekat-polisi/">Dua Pria Bawa Sabu Terjaring Oprasi Pekat Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Foto: Dua Orang Tersangka Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan Mapolresta Pontianak</p>
<p>Sumber: Humas Polresta Pontianak</p></blockquote>
<p><strong>Pontianak</strong> – Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap dua orang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di area parkiran Hotel Maestro Jl. Sultan Abdurrahman Kec. Pontianak Selatan, pada Selasa (10/3/2025). Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas yang bertujuan memberantas peredaran narkoba di wilayah Pontianak.</p>
<p>Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., Kapolresta Pontianak, melalui Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Akp Batman Pandia,SIP, MAP, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram, yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.</p>
<p>&#8220;Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menanggulangi peredaran narkoba di Kota Pontianak. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; jelas Kasatresnarkoba Polresta Pontianak.</p>
<p>Selain barang bukti berupa sabu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan transaksi narkotika. Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengimbau kepada masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba. &#8220;Kami akan terus berupaya keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Pontianak.</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4056/dua-pria-bawa-sabu-terjaring-oprasi-pekat-polisi/">Dua Pria Bawa Sabu Terjaring Oprasi Pekat Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4056/dua-pria-bawa-sabu-terjaring-oprasi-pekat-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahanan Sedang Hamil Alami Keguguran Kandungan, Dirtahti Polda Kalbar Menilai Sudah Sesuai SOP Pemeriksaan Kesehatan</title>
		<link>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4049/tahanan-sedang-hamil-alami-keguguran-kandungan-dirtahti-polda-kalbar-menilai-sudah-sesuai-sop-pemeriksaan-kesehatan/</link>
					<comments>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4049/tahanan-sedang-hamil-alami-keguguran-kandungan-dirtahti-polda-kalbar-menilai-sudah-sesuai-sop-pemeriksaan-kesehatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Kalbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Mar 2025 09:43:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sanggau]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kalbar.relasipublik.com/?p=4049</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto: Tahanan wanita di Polda Kalimantan Barat, berinisial...</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4049/tahanan-sedang-hamil-alami-keguguran-kandungan-dirtahti-polda-kalbar-menilai-sudah-sesuai-sop-pemeriksaan-kesehatan/">Tahanan Sedang Hamil Alami Keguguran Kandungan, Dirtahti Polda Kalbar Menilai Sudah Sesuai SOP Pemeriksaan Kesehatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Foto: Tahanan wanita di Polda Kalimantan Barat, berinisial MD (42) asal Kabupaten Sanggau mengalami keguguran setelah diduga tidak mendapatkan perlakuan khusus selama dalam tahanan.</p>
<p>Sumber :(Ril)</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pontianak</strong> – Seorang tahanan wanita di Polda Kalimantan Barat, berinisial MD (42) asal Kabupaten Sanggau mengalami keguguran setelah diduga tidak mendapatkan perlakuan khusus selama dalam tahanan. Keluarga MD menuntut pertanggung jawaban kepolisian atas kejadian tersebut. Senin(10/03/2025)</p>
<p>MD ditahan sejak 8 Februari 2024 dalam kondisi hamil, namun ditempatkan di sel umum tanpa fasilitas khusus. Situasi ini diduga memperburuk kondisinya hingga ia mengalami keguguran pada 23 Februari 2024.</p>
<p>Menurut adik kandung MD setelah keguguran, kakaknya sempat menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Namun, usai operasi, MD tidak mendapatkan perawatan yang memadai dan diminta menggunakan BPJS pribadinya untuk kontrol pascaoperasi.</p>
<p>&#8220;Kakak saya masih sering mengalami kram dan nyeri perut. Semua ini karena penanganan pascaoperasi tidak dijalankan sepenuhnya oleh pihak kepolisian, pihak kepolisan menganjurkan pengobatan lanjutan dilakukan di klinik Polda, sedangkan untuk pengobatan pascaoprasi harus dirumah sakit dan bukam kelinik&#8221; ujarnya, Sabtu (8/3).</p>
<p>Ia menegaskan bahwa jika kondisi MD semakin memburuk, keluarganya akan membawa kasus ini ke Kementerian Hukum dan HAM serta menyurati Kapolri. Adik MD juga menyebut bahwa dalam waktu dekat Polda Kalbar berencana memindahkan MD ke Rutan Kelas IIB Sanggau.</p>
<p>Kasus MD menimbulkan pertanyaan tentang standar perlakuan Polda Kalbar terhadap tahanan perempuan, terutama yang sedang hamil. Regulasi mengharuskan mereka mendapatkan perlakuan khusus, termasuk pemisahan dari tahanan umum serta akses layanan kesehatan yang memadai.</p>
<p>Dalam aturan hukum yang berlaku, tahanan yang mengalami keguguran atau menjalani operasi berhak atas perawatan medis berkelanjutan tanpa harus membiayai sendiri. Kegagalan dalam pemenuhan hak dasar ini berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.</p>
<p>Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menekankan pentingnya perlindungan bagi tahanan perempuan hamil. Menurutnya, aspek kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Setiap tahanan harus menjalani pemeriksaan kesehatan awal, terutama bagi perempuan hamil. Penyidik kepolisian harus memahami langkah yang perlu diambil untuk memastikan kesehatan mereka tetap terjaga,&#8221; ujarnya, Minggu (9/3).</p>
<p>Ia menambahkan bahwa kasus ini perlu dikaji secara komprehensif untuk menentukan apakah keguguran MD disebabkan oleh kurangnya perawatan medis atau faktor psikologis akibat tekanan selama di tahanan.</p>
<p>&#8220;Jika keguguran ini terjadi karena kelalaian dalam memberikan perlakuan khusus kepada tahanan hamil, maka seluruh petugas yang bertanggung jawab, termasuk komandannya, harus dimintai pertanggung jawaban,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan. Aparat kepolisian diharapkan segera mengevaluasi sistem penanganan tahanan perempuan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.</p>
<p>Sementara itu Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan terhadap MD (42), tahanan asal Kabupaten Sanggau yang mengalami keguguran pada 23 Februari 2025, telah dilakukan sesuai prosedur dan standar medis yang berlaku.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menyatakan bahwa aspek kemanusiaan menjadi prioritas utama dalam pelayanan dan perawatan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polri. &#8220;Kami memastikan bahwa setiap tahanan, terutama yang membutuhkan perhatian medis khusus, mendapatkan penanganan yang layak sesuai prosedur,&#8221; ujarnya, Minggu, 9 Maret 2025.</p>
<p>Menurut kronologi kejadian, MD mengalami keguguran pada 23 Februari 2025 sekitar pukul 11.42 WIB. Petugas Direktorat Tahti Polda Kalbar segera menghubungi penyidik dan membawa MD ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk mendapat perawatan medis. Keluarga MD turut dilibatkan dalam proses persetujuan medis.</p>
<p>Setelah menjalani pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa kondisi MD stabil dan tidak memerlukan tindakan operasi karena rahimnya telah bersih secara alami. Ia dirawat di RS Bhayangkara dari 23 hingga 26 Februari sebelum dikembalikan ke Rutan Polda Kalbar.</p>
<p>Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar, AKBP Jamhuri Nurdin, menjelaskan bahwa MD tidak mengungkapkan kehamilannya saat pertama kali diperiksa. &#8220;Kami memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, termasuk pemeriksaan kesehatan tahanan setiap dua hari sekali oleh Tim Dokkes Polda,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain pemeriksaan awal, MD juga mendapatkan pemeriksaan lanjutan. Pada 26 Februari, dokter spesialis kandungan RS Bhayangkara memastikan kesehatannya dalam kondisi baik. Pemeriksaan berkala juga dilakukan pada 7 dan 9 Maret di klinik Polda Kalbar dan RS Bhayangkara, di mana dokter memberikan vitamin untuk menjaga kesehatannya.</p>
<p>MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR, terkait dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika. Ia ditahan sejak 12 Februari 2025 berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Ditresnarkoba Polda Kalbar.</p>
<p>&#8220;Semua proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak tahanan tetap terpenuhi,&#8221; kata Kombes Pol Bayu Suseno.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa Polda Kalbar berkomitmen menjaga kesehatan dan hak dasar setiap tahanan. &#8220;Aspek kemanusiaan menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan kepolisian, termasuk dalam pelayanan kesehatan bagi tahanan,&#8221; pungkasnya.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4049/tahanan-sedang-hamil-alami-keguguran-kandungan-dirtahti-polda-kalbar-menilai-sudah-sesuai-sop-pemeriksaan-kesehatan/">Tahanan Sedang Hamil Alami Keguguran Kandungan, Dirtahti Polda Kalbar Menilai Sudah Sesuai SOP Pemeriksaan Kesehatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4049/tahanan-sedang-hamil-alami-keguguran-kandungan-dirtahti-polda-kalbar-menilai-sudah-sesuai-sop-pemeriksaan-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wanita Muda Tertangkap Bawa Sabu di Penginapan Kec, Sukadana</title>
		<link>https://kalbar.relasipublik.com/berita-utama/4032/wanita-muda-tertangkap-bawa-sabu-di-penginapan-kec-sukadana/</link>
					<comments>https://kalbar.relasipublik.com/berita-utama/4032/wanita-muda-tertangkap-bawa-sabu-di-penginapan-kec-sukadana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Kalbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 06:24:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kalbar.relasipublik.com/?p=4032</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto: Tersangka K (21) Sumber: Humas Polres Kayong...</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/berita-utama/4032/wanita-muda-tertangkap-bawa-sabu-di-penginapan-kec-sukadana/">Wanita Muda Tertangkap Bawa Sabu di Penginapan Kec, Sukadana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Foto: Tersangka K (21) Sumber: Humas Polres Kayong Utara</p>
<p>&nbsp;</p></blockquote>
<p><strong>Kayong Utara –</strong> Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara berhasil mengamankan seorang perempuan yang kedapatan membawa narkoba di salah satu Penginapan Kec. Sukadana.Kamis(06/03/2025)</p>
<p>Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di halaman penginapan yang terletak di Jalan Tanjung Pura, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.</p>
<p>Kronologi Penangkapan: Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka K (21), seorang perempuan warga Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang, di halaman salah satu Penginapan Kec. Sukadana, di mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga sabu di dalam tas kecil warna hitam miliknya. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, K mengaku bahwa sabu tersebut dibawanya dari Kabupaten Ketapang dan ia berniat menginap di penginapan tersebut.</p>
<p>Barang Bukti yang Diamankan:<br />
1 (satu) kantong klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.54 gram.<br />
1 (satu) tas kecil warna hitam.</p>
<p>Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penangkapan ini, pihak Polres Kayong Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Ke depan, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/berita-utama/4032/wanita-muda-tertangkap-bawa-sabu-di-penginapan-kec-sukadana/">Wanita Muda Tertangkap Bawa Sabu di Penginapan Kec, Sukadana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kalbar.relasipublik.com/berita-utama/4032/wanita-muda-tertangkap-bawa-sabu-di-penginapan-kec-sukadana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur di KKU, Terancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4029/tersangka-rudapaksa-gadis-dibawah-umur-di-kku-terancam-15-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4029/tersangka-rudapaksa-gadis-dibawah-umur-di-kku-terancam-15-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Kalbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 04:46:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kalbar.relasipublik.com/?p=4029</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto: Tersangka JH als JP yang telah diamankan...</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4029/tersangka-rudapaksa-gadis-dibawah-umur-di-kku-terancam-15-tahun-penjara/">Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur di KKU, Terancam 15 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Foto: Tersangka JH als JP yang telah diamankan Mapolres Kayong Utara</p></blockquote>
<p><strong>Kayong Utara</strong>&#8211; Kepolisian Resor Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JH als JP, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kamis(06/03/2025)</p>
<p>Latar Belakang Kejadian:<br />
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Selatan Jaya III, Desa Dusun Besar, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Korban, seorang gadis berusia 15 tahun bernama MS, diduga dipaksa oleh tersangka JH als JP untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali. Lokasi kejadian pertama di semak-semak di sekitar Dusun Selatan Jaya III, RT/RW : 012/004, kemudian 2 kali berikutnya dilanjutkan di rumah kosong yang berdekatan dengan rumah Ayah korban.</p>
<p>Kronologi kejadian terungkap setelah ketua RT setempat memberi informasi kepada ayah korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tersangka.</p>
<p>Mendengar informasi, Ayah Korban langsung mendatangi anaknya dan menanyakan kebenaran peristiwa tersebut. Korban kemudian mengungkapkan bahwa ia dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindakan tersebut. Setelah mendengar kabar tersebut keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Kayong Utara pada tanggal 25 Februari 2024.</p>
<p>Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kayong Utara segera melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut. Tersangka kini telah diamankan untuk menerima proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Kasus ini dilaporkan dengan menggunakan dasar hukum yang tercantum dalam Pasal 81 Ayat 1 Jo. Pasal 76 huruf D dan/atau Pasal 81 Ayat 2 Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Polres Kayong Utara mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan terhadap anak guna menjaga keselamatan dan hak anak-anak di lingkungan sekitar.</p>
<p>Artikel <a href="https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4029/tersangka-rudapaksa-gadis-dibawah-umur-di-kku-terancam-15-tahun-penjara/">Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur di KKU, Terancam 15 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kalbar.relasipublik.com">Relasi Publik Kalbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kalbar.relasipublik.com/terbaru/4029/tersangka-rudapaksa-gadis-dibawah-umur-di-kku-terancam-15-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
